Tangerang | sorottoday.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bersama jajaran polsek berhasil mengungkap peredaran minuman keras dan obat-obatan keras ilegal dalam pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari tersebut, polisi menyita 2.268 botol minuman keras serta 10.779 butir obat keras ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Operasi Pekat Maung merupakan operasi kewilayahan yang difokuskan untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Indra Waspada saat ekspos media hasil Operasi Pekat Maung, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, operasi tersebut menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, hingga berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, salah satu fokus utama aparat kepolisian adalah menindak peredaran minuman keras tanpa izin yang dinilai kerap memicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum.
Dari hasil operasi yang dilakukan di berbagai wilayah hukum Polresta Tangerang, petugas berhasil mengamankan 189 dus minuman keras berbagai merek dengan total 2.268 botol, serta 24 kaleng minuman keras.
“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras tanpa izin dengan mengamankan 6 orang tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10.779 butir obat keras ilegal.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat keras lainnya.
Kapolresta Tangerang menjelaskan, jika dianalogikan satu butir obat dikonsumsi oleh satu orang, maka ribuan butir obat yang disita tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang.
“Artinya, melalui pengungkapan ini sedikitnya 10.779 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan saat ini berada di Mapolresta Tangerang dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Indra Waspada menegaskan, peredaran minuman keras ilegal maupun obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu faktor pemicu berbagai tindak pidana di masyarakat.
“Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah, khususnya selama bulan Ramadan.
Ia juga meminta para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, hingga penyalahgunaan minuman keras dan narkotika.








