Tangerang | sorottoday.id — Aparat kepolisian dari Polsek Cikupa kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Selasa malam (17/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah bersama anggota Unit Reskrim. Kegiatan berlangsung hingga selesai dengan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras terselubung.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain Depot Jamu Babeh di Kampung Jengkol RT 01/01, Desa Pasir Jaya, serta Toko Jamu Mas Joko di Jalan Raya Peusar RT 03/01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengamankan 12 botol minuman beralkohol merek Rajawali. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cikupa guna proses lebih lanjut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya akibat konsumsi miras ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa Operasi Pekat akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dengan menindak peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi miras ilegal. Partisipasi warga dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Operasi Pekat ini menjadi bukti nyata bahwa aparat tidak memberi ruang bagi peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum di wilayah Cikupa dan sekitarnya.








