banner 1000x500

Obat Terlarang Golongan G Ancam Masa Depan Generasi Muda di Karanganyar Subang

“Kami sangat khawatir ini bisa merusak masa depan anak-anak. Penjualannya seperti terang-terangan dan tidak takut hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (02/02/2026).

Secara hukum, peredaran obat keras golongan G tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta berbagai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait pengawasan dan distribusi obat keras. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun tangan, melakukan penelusuran, penindakan tegas, serta pengawasan intensif guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Subang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan atas dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G di Karanganyar, Subang.

tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *