Bogor, Sorottoday.id — Persoalan lahan di kawasan Palm Boko, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan, Ozzy Sudiro, melaporkan PT Sentul City Tbk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng. Persoalan itu mencuat setelah alat berat yang disebut berkaitan dengan Sentul City beraktivitas di lokasi sejak Kamis (17/9/2026).
Kuasa hukum Ozzy, Damai Hari Lubis (DHL), mengatakan langkah hukum ditempuh agar sengketa diselesaikan berdasarkan bukti dan proses hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, pelaporan polisi telah kami tempuh di Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Jadi beradu bukti nanti di pengadilan, bukan di meja tim legal Sentul City,” kata DHL, Selasa (29/9/2026).
Menurut DHL, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyerobotan atau perusakan lahan. Pihaknya juga melaporkan dugaan pemerasan yang disertai ancaman.
“Jadi pelaporannya soal adanya upaya pemerasan disertai ancaman dan penyerobotan/perusakan lahan milik masyarakat,” ujarnya.
Klaim Laporan Sudah Ditindaklanjuti
Kuasa pengelolaan lahan Palm Boko, Pepen Efendi, membenarkan adanya laporan ke Polda Jabar.
Pepen menyebut laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan perusakan lahan tersebut telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar.
“Pelaporan nomor LP/B/1765/IX/2026/SPKT/Polda Jabar tanggal 19 September 2026 dan sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SP2HP nomor 1375,” kata Pepen.
Ia mengatakan pada 30 September 2026 pihaknya dijadwalkan menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Ozzy Sebut Ada Warga Lain yang Mengadu
Ozzy mengatakan persoalan yang dialaminya membuat sejumlah warga lain mengaku memiliki pengalaman serupa dengan Sentul City.
“Banyak yang kemudian menyampaikan fakta-fakta yang terjadi kepada kami. Jadi pola mereka itu seperti memeras masyarakat. Kalau tidak membayar ya buldoser yang turun,” ujar Ozzy.
Ozzy juga mengaku menolak ajakan tim legal Sentul City untuk datang ke kantor perusahaan. Ia menilai penyelesaian persoalan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan pembuktian dokumen.
“Mereka pikir mereka siapa, datang tak diundang, main serobot dan merusak lahan milik orang lain, lalu seenaknya suruh kami datang menghadap,” katanya.
Ozzy juga menyampaikan sejumlah tudingan terhadap pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam persoalan tersebut. Tudingan itu menjadi bagian dari klaim pihak Ozzy dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sentul City Buka Ruang Dialog
Sementara itu, PT Sentul City Tbk sebelumnya menyatakan terbuka untuk melakukan dialog dan pencocokan data dengan pihak yang keberatan.
Tim Legal PT Sentul City Tbk, Farhan, mengatakan perusahaan memiliki basis data aset serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami sangat terbuka kepada Saudara Ozzy maupun kuasa hukumnya untuk duduk bersama, berkomunikasi, dan berdiskusi secara konstruktif. Perusahaan memiliki basis data dan kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian yang sah sejak lama,” ujar Farhan dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Farhan, pencocokan dokumen secara langsung diperlukan agar persoalan dapat dilihat berdasarkan data dan fakta hukum yang dimiliki masing-masing pihak.
“Ini agar masing-masing pihak dapat melihat persoalan berdasarkan data dan fakta hukum yang dimiliki. Tidak perlu ragu, tinggal datang saja kepada kami untuk saling kroscek data secara transparan,” katanya, sebagaimana dikutip sejumlah media lokal.
Alat Berat dan Truk Masih Terlihat
Di tengah polemik tersebut, aktivitas di sekitar lokasi masih menjadi perhatian warga.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah alat berat masih beroperasi. Sejumlah truk juga disebut hilir mudik mengangkut tanah dari kawasan Cijayanti.
“Pengangkutan tanah sejak hari Minggu. Ada puluhan truk angkut tanah dari Cijayanti dibawa ke sini,” ujar seorang warga.
Selain aktivitas alat berat, pekerja yang disebut terkait dengan Sentul City juga terlihat mendirikan bedeng untuk pekerja di area lahan Palm Boko.
Pihak pemilik lahan menyatakan pembangunan bedeng tersebut dilakukan tanpa izin dari mereka.
Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kini bergulir melalui jalur hukum. Pembuktian mengenai status lahan, dasar penguasaan, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
(Red)







