Hasilnya, empat orang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni ruas Tol Padalarang–Cileunyi wilayah Cimahi, wilayah Karawang, serta Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Para pelaku berinisial DD (48) dan Y (52) warga Garut, S (47) warga Karawang, serta MN (41) warga Lamongan. Mereka diduga memiliki peran berbeda, dari eksekutor pencurian, pemetaan lokasi target, hingga penadah sekaligus pihak yang mengubah identitas kendaraan hasil curian.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini diduga menyasar mobil pick up yang terparkir di halaman rumah. Pelaku merusak kunci kontak menggunakan alat khusus dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Salah satu aksi mereka bahkan menyebabkan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pick up, perangkat pendeteksi sinyal GPS kendaraan, peralatan modifikasi, mesin bor, gerinda, cat semprot, hingga sejumlah pelat nomor yang diduga digunakan untuk mengaburkan identitas kendaraan hasil curian.
Keempat pelaku kini mendekam di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain serta menelusuri keberadaan barang bukti tambahan.
Polisi memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan niaga yang berdampak langsung pada roda perekonomian warga.








