banner 1000x500
Berita  

Kejari Serang Geledah Kantor BPN, Rp228 Juta Uang Tunai Disita

Serang | sorottoday.id – Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan tanah periode 2020–2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp228.150.000 yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, mengungkapkan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026.

“Tindakan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang untuk periode tahun 2020 sampai dengan 2025,” ujar Lutfi, Rabu (4/3/2026).

Penggeledahan dilaksanakan pada Selasa (3/3/2026) dan menyasar seluruh ruangan di kantor tersebut, termasuk ruangan Kepala Kantor BPN Kota Serang. Prosesnya berlangsung dengan pengawasan dan disaksikan langsung oleh pegawai setempat.

Tak hanya uang tunai, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti penting, di antaranya, Sejumlah dokumen dan berkas pengurusan perizinan tanah, 1 unit PC, 2 unit laptop dan 20 unit handphone.

“Dokumen dan berbagai berkas terkait perizinan serta pengurusan tanah disita. Untuk barang elektronik, ada satu unit PC, dua unit laptop, dan 20 unit handphone,” tegas Lutfi.

Barang-barang tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kejari Serang memastikan perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya sudah naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka. Barang bukti yang kami amankan cukup banyak,” pungkas Lutfi.

Meski penggeledahan berlangsung intensif, pelayanan pertanahan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *