banner 1000x500

Kapolri Perintahkan Tes Urine Massal Usai Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba

Foto Ist: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen pemberantasan narkoba di internal Polri, sekaligus menegaskan perintah pelaksanaan tes urine massal bagi seluruh anggota Polri.

Jakarta | sorottoday.id – Buntut viralnya kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dan menyeluruh. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu memerintahkan tes urine massal terhadap seluruh anggota Polri, dari tingkat Mabes hingga jajaran Polda di seluruh Indonesia.

Perintah keras tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik tercela, khususnya penyalahgunaan narkotika yang mencoreng marwah penegakan hukum.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divisi Propam Polri beserta jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Trunoyudo menegaskan, tes urine akan dilakukan serentak dan menyeluruh, tidak hanya di lingkungan Mabes Polri, tetapi juga seluruh Polda dan satuan wilayah. Langkah ini dinilai sebagai “sapu bersih” internal demi menjaga kepercayaan publik.

Tak hanya itu, pelaksanaan tes urine juga akan melibatkan pengawas internal dan eksternal guna menjamin transparansi dan objektivitas.

“Ini adalah bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela tanpa pandang bulu,” tegas Trunoyudo.

Langkah drastis Kapolri ini tak lepas dari mencuatnya kasus besar yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro. Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan narkoba yang juga menyeret oknum anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP DPK. Putusan ini menegaskan sikap tegas institusi Polri terhadap anggotanya yang terlibat narkoba.

Dalam penggeledahan di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, penyidik Divisi Propam Polri menemukan barang bukti mencengangkan, di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana lebih lanjut.

Kini, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Kamis malam (19/2/2026).

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri sekaligus momentum pembenahan internal. Tes urine massal yang diperintahkan Kapolri dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Polri serius melakukan bersih-bersih dari narkoba, demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga kehormatan Korps Bhayangkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *