banner 1000x500
Berita  

Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Limus Nunggal Beroperasi Bebas, APH Dinilai Tutup Mata

Bogor | sorottoday.id – Aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal di wilayah Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan penambangan yang masuk kategori Galian C tersebut diduga masih beroperasi bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas pengangkutan tanah menggunakan truk berlangsung hampir setiap hari. Material tanah merah yang diangkut kerap berceceran di sepanjang jalan, sehingga membuat kondisi jalan menjadi licin dan membahayakan para pengguna jalan.

Meski dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, aktivitas penambangan tersebut seolah tak tersentuh hukum. Para pelaku penambang tetap menjalankan kegiatan mereka tanpa rasa khawatir, seakan kebal terhadap aturan yang berlaku.

Selain membahayakan pengguna jalan, kegiatan galian tanah merah itu juga berpotensi merusak lingkungan sekitar. Kerusakan kontur tanah, potensi longsor, serta pencemaran akibat debu dan lumpur menjadi ancaman nyata bagi warga di sekitar lokasi tambang.

Salah seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya, berinisial S, mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia menilai aparat seharusnya segera turun tangan menertibkan aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

“Sudah seharusnya aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan yang berlaku. Dampak dari galian tanah ini sangat merusak lingkungan dan tanahnya juga berceceran sepanjang jalan, sehingga membahayakan pengendara,” ujarnya.

Ia juga berharap pihak berwenang tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal.

“Pihak berwenang harus segera menghentikan penambangan ilegal ini dan menegakkan hukum yang berlaku demi melindungi lingkungan serta keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil. Kapolsek Cileungsi, Kasi Trantib, hingga Camat Cileungsi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas galian tanah tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen aparat dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan membahayakan keselamatan publik.

sumarna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *