Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perusakan lingkungan serta tidak adanya dokumen AMDAL maupun UKL-UPL sebagai syarat mutlak kegiatan pertambangan.
Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, Satpol PP, maupun instansi teknis di Kabupaten Bogor, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas. Masyarakat menolak segala bentuk pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku galian ilegal,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai legalitas dan penindakan terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
Tim








