banner 1000x500
Berita  

Galian C Ilegal Diduga Bebas Beroperasi Malam Hari di Cibatu Tiga

Foto Ist: Sebuah truk berukuran besar (dump truck) yang sedang melintas di jalanan wilayah Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu.

Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perusakan lingkungan serta tidak adanya dokumen AMDAL maupun UKL-UPL sebagai syarat mutlak kegiatan pertambangan.

Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, Satpol PP, maupun instansi teknis di Kabupaten Bogor, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas. Masyarakat menolak segala bentuk pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku galian ilegal,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai legalitas dan penindakan terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *