Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot soal SIINAS

Tangerang, Sorottoday.id — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang memperkuat pembinaan industri kecil dan menengah (IKM) padat karya untuk meningkatkan produktivitas sekaligus daya saing industri daerah.

Pembinaan tersebut digelar selama dua hari, 23–24 September 2026, di Hotel Grantage BSD. Forum ini melibatkan pemerintah daerah, 11 kawasan industri yang telah memiliki izin, serta para pelaku usaha.

Kegiatan tersebut membahas sejumlah persoalan, mulai dari kepatuhan perizinan, pelaporan industri, pembinaan tenant, hingga berbagai kendala yang dihadapi perusahaan di kawasan industri.

Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, mengatakan industri padat karya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah.

“Keberadaan industri padat karya memiliki arti yang sangat penting, terutama dalam memberikan kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta memperkuat rantai industri di daerah,” ujar Resmiyati, Kamis (24/9/2026).

Menurut dia, perkembangan industri harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hal itu mencakup perizinan, tertib administrasi, hingga kewajiban pelaporan sektor perindustrian.

Karena itu, forum tersebut dimanfaatkan sebagai ruang koordinasi antara pemerintah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha untuk membahas persoalan yang muncul di lapangan.

“Apabila masih terdapat kendala dalam pelaksanaan perizinan, pelaporan, maupun penyelenggaraan kegiatan industri di kawasan, mari kita komunikasikan bersama dan mencari solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Resmiyati juga meminta pengelola kawasan industri aktif melakukan pembinaan dan koordinasi dengan perusahaan yang berada di dalam kawasan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Disperindag Kabupaten Tangerang, Samsul Romli, mengatakan 11 kawasan industri yang memiliki izin turut memaparkan kondisi kawasan dalam forum tersebut.

Paparan mencakup aspek perizinan, utilitas, hingga kewajiban kawasan industri dalam melakukan pembinaan terhadap tenant.

“Konsep acaranya kita expose masing-masing kawasan industri, mulai dari aspek perizinan, kemudian juga utilitas, kemudian juga expose terkait masalah dan kewajiban sebagai kawasan industri untuk membina tenant-tenantnya,” ujar Samsul.

Dari hasil pembahasan, masih terdapat kawasan industri yang belum memenuhi kewajiban pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Kita harapkan mereka dengan acara pada hari ini memacu untuk memenuhi kewajiban untuk pelaporan di SIINAS,” katanya.

Samsul menyebut Kabupaten Tangerang memiliki sekitar 3.141 industri yang tersebar di 11 kawasan industri.

Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan besarnya aktivitas industri di Kabupaten Tangerang. Karena itu, pembinaan diperlukan agar pertumbuhan investasi juga diikuti peningkatan produktivitas dan daya saing.

Dari pemerintah pusat, Kepala Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Cakra Indra Andyanto, menilai forum tersebut penting untuk menggali persoalan yang dihadapi pelaku usaha secara langsung.

“Forum-forum seperti ini jadi mendatangkan langsung dari pelaku usaha, dapat diketahui titik langsung permasalahannya ada di mana,” kata Cakra.

Menurut Cakra, informasi langsung dari pelaku usaha dapat membantu pemerintah memahami persoalan secara lebih detail sebelum melakukan pengembangan sistem maupun kebijakan.

Ia pun mendorong forum penjaringan masukan seperti ini dilakukan secara berkala, baik melalui pertemuan langsung maupun secara daring.

“Kalau memang menjadi kendala bagi para pelaku usaha maupun dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menyiapkan alokasi pertemuan langsung, bisa dilakukan secara online,” ujarnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *