Tangerang | sorottoday.id – Komitmen perang tanpa kompromi terhadap narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pakuhaji di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota. Empat pria berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (21/2/2026).
Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026 itu menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba lokal. Bertindak cepat berdasarkan laporan warga, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji langsung menyergap sebuah rumah yang diduga menjadi sarang transaksi barang haram.
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menegaskan, narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Pengedar maupun pengguna akan diproses tegas sesuai hukum. Ini komitmen kami demi keselamatan generasi bangsa,” tegasnya.
Kapolsek Pakuhaji Prapto Lasono menjelaskan, dari penggerebekan tersebut polisi mendapati empat pria di dalam rumah. Hasil penggeledahan menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,55 gram, siap edar.
Empat orang yang diamankan yakni:
- Z.M. (43) – diduga bandar sekaligus pemilik barang bukti
- M.R. (25)
- M.A. (23)
- M.F. (24)
Dari pemeriksaan awal, Z.M. mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial S yang kini berstatus DPO. Sementara tiga lainnya berperan sebagai pengguna.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- 5 paket sabu (bruto 2,55 gram)
- 5 unit telepon genggam
- 3 dompet
- 1 alat hisap (bong)
- 1 korek api modifikasi
Hasil uji laboratorium sementara memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Khusus tiga pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Dengan pengungkapan sabu seberat 2,55 gram ini, polisi memperkirakan sekitar 25 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman laten narkotika.
“Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu DPO yang terlibat,” ujar AKP Prapto Lasono.
Polres Metro Tangerang Kota kembali mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas narkoba.








