banner 1000x500

Bongkar Jaringan Sabu Bekasi–Bogor, Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pengedar

Foto Ist: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,69 gram saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (26/1/2026).

Kapolres mengungkapkan, tersangka NPS berperan sebagai pengedar, sementara IDN bertugas memecah dan mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan.

“Peredaran dilakukan di wilayah Bekasi dan Bogor, terutama di area perbatasan. Jaringan ini menggunakan sistem ranjau atau day-drop untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli,” jelasnya.

Menurut Kusumo, pola kerja yang digunakan menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkotika tersebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.

“Dari hasil pendalaman, kami perkirakan jaringan ini sudah berjalan sekitar satu tahun,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *