Tak hanya itu, petugas juga menemukan di dalam tas jinjing tersebut 1 tas handbag warna hitam yang mana di dalam tas tersebut berisikan 13 diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna Bening.
Selanjutnya, petugas juga menemukan 1 tas ransel yang didalamnya ada 1 kotak warna hitam berisikan 7 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening juga.
Tim BNNP Sumbar pun langsung menyita paket narkoba jenis sabu (methampetamine) itu. Total berat kotor sabu methampetamine itu 2.876 gram.
“Total berat kotor sabu (methampetamine) 2.876 gram,” katanya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita tiga unit handphone, dua tas pelaku, serta satu buah kotak dan satu handbag. Petugas juga menyita mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK tempat sabu itu disimpan.
Atas perbuatannya itu, Abdul Hakim Chaier disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU No.1 Tahun 2026 atas perubahan Penyesuaian Pidana atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.








