banner 1000x500

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang! 124 Situs Palsu Disikat, Dikendalikan WNA dari Tiongkok

Foto Ist: Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kiri) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan perangkat SIM box saat konferensi pers pengungkapan kasus phishing bermodus e-tilang palsu di Mabes Polri.

Jakarta | sorottoday.id – Aksi kejahatan siber bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan terorganisir yang mengoperasikan 124 tautan situs palsu untuk menjebak masyarakat melalui SMS blast.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian usai menerima pesan singkat mencurigakan.

“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan. Saat diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena yakin itu asli, korban memasukkan data pribadi dan kartu kreditnya,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sedikitnya 124 domain phishing yang didesain menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id. Tak hanya itu, aparat juga mengidentifikasi enam nomor tambahan yang digunakan untuk melakukan SMS blast, melengkapi lima nomor awal yang lebih dulu terdeteksi.

Modusnya sistematis: pelaku mengirim pesan massal berisi informasi denda tilang fiktif, menyertakan tautan jebakan, lalu mencuri data sensitif korban untuk menguras rekening maupun kartu kredit.

Hasil pengembangan penyidikan mengarah pada penangkapan lima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten. Fakta mengejutkan terungkap: jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok.

Para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan, mulai dari pengendali SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda dan merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,
  • Serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman tak main-main: pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polri mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tak dikenal, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan mencantumkan tautan.

Pastikan selalu:

  • Memeriksa alamat domain secara teliti,
  • Tidak memasukkan data pribadi atau keuangan di situs mencurigakan,
  • Mengonfirmasi informasi ke kanal resmi instansi terkait.

Kejahatan siber semakin canggih dan terorganisir. Satu klik ceroboh bisa berujung petaka. Waspada adalah benteng pertama Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *