Tangerang | sorottoday.id – Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) yang diduga memberhentikan kendaraan roda empat secara paksa di jalan raya. Aksi tersebut disebut-sebut memicu kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang, tepatnya di Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (27/1/2026). Informasi awal diterima kepolisian dari laporan warga serta video yang beredar luas di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, begitu menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera mengirimkan personel untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara,” ujar Indra Waspada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan adanya indikasi penghentian kendaraan secara paksa terhadap mobil penumpang, sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang beredar. Lokasi kejadian diketahui masuk dalam wilayah hukum Polsek Cikupa.








