Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Warung Mie Aceh di Karawaci Jadi Sarang Ribuan Obat Keras Ilegal

badge-check


Foto Ist: Barang Bukti berupa obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Uang tunai dan 1 unit handphone yang sudah diamankan Satresnarkoba Polres Metro Kota Tangerang. Perbesar

Foto Ist: Barang Bukti berupa obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Uang tunai dan 1 unit handphone yang sudah diamankan Satresnarkoba Polres Metro Kota Tangerang.

Kota Tangerang | sorottoday.id — Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Jumat dini hari (24/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah usaha kuliner, Warung Mie Aceh, yang berlokasi di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan observasi di lokasi.

Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, aparat menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.

Pelaku diketahui berinisial R dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa:

  • 1.300 butir obat keras jenis Tramadol
  • 8.000 butir obat keras jenis Hexymer
  • Uang tunai Rp285.000 hasil penjualan
  • 1 unit handphone serta sejumlah barang pendukung lainnya

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan secara masif dan berpotensi serius membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain.

Diketahui, perbuatan tersangka melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut yakni pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan, terutama generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Segera laporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 agar peredaran obat ilegal bisa dicegah sejak dini,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman serius penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita