Bandung, | sorottoday.id — Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut dinilai masih berlangsung secara terbuka dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus membahayakan konsumen.
Sejumlah warga mengaku kerap menemukan rokok tanpa cukai beredar di lingkungan mereka. Kondisi ini menimbulkan keresahan, lantaran selain melanggar hukum, produk ilegal tersebut juga tidak melalui pengawasan kualitas yang memadai.
Menanggapi hal itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban secara berkelanjutan. Langkah tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang masih membandel di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan berbagai upaya pengawasan. Mulai dari patroli rutin, sosialisasi kepada para pelaku usaha, hingga penindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








