Polres Kuningan Bongkar 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Kuningan, sorottoday.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap 12 kasus dugaan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Juli hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka, enam di antaranya disebut merupakan residivis kasus narkoba.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers jajaran Polres Kuningan. Dari 12 perkara, polisi menangani lima kasus dugaan peredaran sabu dengan 11 tersangka, satu kasus obat keras dan psikotropika dengan satu tersangka berinisial A.Y.S., serta delapan kasus obat keras/bebas terbatas (OKT) dengan 10 tersangka.

Lokasi perkara tersebar di lima kecamatan. Rinciannya, Ciawigebang empat kasus, Cidahu empat kasus, Kuningan tiga kasus, Cigugur dua kasus, dan Kalimanggis satu kasus.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dari penindakan selama tiga bulan tersebut, petugas menyita 28 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10,12 gram.

Selain itu, polisi mengamankan 34 butir psikotropika serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas dari berbagai jenis.

“Dari hasil penindakan selama tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Kuningan menyita sejumlah barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10,12 gram atau bernilai ekonomis sekitar Rp15.000.000,” kata Hendra.

Menurutnya, para tersangka diduga menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan transaksi. Di antaranya sistem tempel dengan memanfaatkan peta lokasi serta transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.

Ia menyebut pemberantasan narkoba menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam pengungkapan Juli-September 2026 tersebut, enam dari 22 tersangka yang diamankan disebut merupakan residivis perkara penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara masing-masing.

Sementara tersangka perkara psikotropika dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Untuk perkara obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Secara keseluruhan, sejak Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Kuningan telah menangani 50 laporan polisi (LP) dengan 70 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 32 LP dengan 43 tersangka telah dinyatakan P21, satu LP diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sedangkan 17 LP dengan 26 tersangka masih dalam proses penyidikan.

Polres Kuningan menyatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *