Tangerang, Sorottoday.id — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang yang mengaku sebagai mata elang (matel) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya diungkap polisi.
Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).
Kasus ini terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/8/2026).
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial JK.
Menurut polisi, korban saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor sebelum diberhentikan oleh tiga terduga pelaku. Mereka mengaku bekerja di PT APLBM.
Korban kemudian dibawa bersama sepeda motornya ke kantor perusahaan tersebut. Di lokasi, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang digunakannya.
Polisi menyebut korban bahkan dituduh mengendarai sepeda motor hasil pencurian.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kendaraan bukan hasil kejahatan. Ia juga menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun, menurut keterangan polisi, korban tetap diminta menyerahkan uang agar sepeda motornya dapat dikeluarkan dari kantor.
“Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Karena tidak mampu membayar jumlah tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu.
Polisi menyebut uang Rp500 ribu tersebut akhirnya ditransfer korban ke dompet elektronik milik TB. Korban mengaku berada dalam situasi yang disertai tekanan dan intimidasi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).
Ketiganya kini diproses hukum dan dijerat Pasal 482 KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Indra Waspada menegaskan, tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang dengan cara melawan hukum tidak dapat dibenarkan.
Ia juga meminta masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa untuk segera melapor kepada kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.







