Bandung | sorottoday.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang sering disebut KDM menegaskan langkah tegas pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras tertentu, termasuk tramadol, yang dinilai semakin mudah diakses masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat menghadiri pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat keras tertentu di Mapolda Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).
Dedi menyoroti keberadaan obat keras tertentu yang dapat diperoleh dengan mudah, bahkan melalui warung-warung kecil di lingkungan masyarakat.
“Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang. Karena ada di warung kecil yang ada di pinggir jalan,” tegas Dedi.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelaku. Titik-titik yang terbukti menjadi lokasi peredaran obat keras juga harus ditutup untuk memutus akses masyarakat terhadap obat tersebut.
Karena itu, Dedi menyatakan Pemprov Jawa Barat akan mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang digunakan sebagai tempat peredaran obat keras tertentu.
“Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar,” ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata Dedi, menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempersempit ruang gerak peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan generasi muda.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto mengungkapkan jajaran Polda Jabar telah melakukan penindakan terhadap berbagai kasus narkotika, psikotropika, obat keras tertentu, dan minuman keras sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, 822 butir psikotropika, serta sekitar 2,72 juta butir obat keras tertentu, termasuk tramadol.
Khusus kasus peredaran obat keras tertentu, Polda Jabar mengungkap 115 kasus dengan 128 tersangka.
Secara keseluruhan, penindakan tersebut disebut berhasil menyelamatkan sekitar 3,1 juta jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Dedi menilai pemberantasan narkoba dan obat keras tertentu harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum perlu dibarengi pengawasan di tingkat lingkungan serta penutupan lokasi yang menjadi titik peredaran.







