Serang, Sorottoday.id — Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, memaparkan berbagai capaian, inovasi, serta komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu (29/7/2026).
Dalam paparannya, Maesyal menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang harus diwujudkan melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas kewajiban pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Maesyal.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus melakukan penguatan pelayanan informasi melalui berbagai kanal, mulai dari website resmi PPID, media sosial, hingga layanan tatap muka di Sekretariat PPID maupun PPID Pelaksana.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus memastikan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan mudah melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan,” katanya.
Hingga 30 Juni 2026, PPID Kabupaten Tangerang mencatat telah menerima 159 permohonan informasi publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 permohonan telah ditindaklanjuti, sementara 19 lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Selain itu, PPID juga telah memberikan tanggapan terhadap sembilan dari sepuluh pengajuan keberatan informasi serta mendampingi tujuh proses sidang sengketa informasi.
Tak hanya itu, PPID Kabupaten Tangerang juga telah menyediakan 249 data dan informasi publik yang meliputi informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang tersedia setiap saat sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Dalam mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital, Pemerintah Kabupaten Tangerang menghadirkan sejumlah inovasi, di antaranya fitur live chat dan tracking permohonan informasi pada website PPID. Kedua layanan tersebut memungkinkan masyarakat berkonsultasi sekaligus memantau perkembangan permohonan informasi secara mandiri.
“Transformasi digital kami lakukan agar pelayanan informasi menjadi semakin cepat, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ungkapnya.
Pemkab Tangerang juga terus memperkuat pelayanan informasi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Ruang layanan informasi publik kini berada di lantai dasar Gedung Smart Building dan telah dilengkapi berbagai fasilitas ramah disabilitas, seperti jalur pemandu, papan petunjuk huruf braille, formulir braille, kursi roda, hingga layanan juru bahasa isyarat.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak yang sama dalam mengakses informasi publik,” tegas Maesyal.
Selain meningkatkan pelayanan langsung, penyebarluasan informasi publik juga terus diperkuat melalui media sosial pemerintah daerah, kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah, pemasangan media informasi di setiap PPID Pelaksana, serta pemanfaatan videotron milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Menutup paparannya, Bupati Maesyal menegaskan komitmen Pemkab Tangerang untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan layanan keterbukaan informasi publik melalui berbagai inovasi, termasuk penyediaan leaflet layanan PPID serta keberlanjutan dukungan tenaga ahli penerjemah bahasa isyarat.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar pelayanan informasi publik semakin berkualitas, transparan, dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya.







