Pemkab Bekasi Bentuk Tim Terpadu, Bidik Pajak Air Tanah dan Reklame Demi Dongkrak PAD

Kabupaten Bekasi, Sorottoday.id — Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk tim terpadu untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak air tanah dan pajak reklame. Langkah ini ditempuh di tengah menurunnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Tim tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin dan mulai dipersiapkan dalam rapat koordinasi di Cikarang Pusat, Selasa (21/7/2026).

Operasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan Jumat dengan melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Endin mengatakan, optimalisasi PAD menjadi strategi penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah.

“Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame yang akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat ini,” kata Endin.

Menurutnya, upaya meningkatkan PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menegaskan, peningkatan penerimaan daerah akan berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah membiayai pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

“Jangan hanya Bapenda yang bekerja keras. Semua perangkat daerah harus terlibat karena keberhasilan meningkatkan PAD akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan maupun menjaga kesejahteraan pegawai,” ujarnya.

Tim terpadu tersebut dibentuk melalui keputusan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi. Unsur yang terlibat sebagai pengarah berasal dari DPRD Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, hingga Pengadilan Negeri.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan tim dibagi ke dalam tiga satuan tugas, yakni pengawasan pajak air tanah, pengawasan pajak reklame, serta penindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Operasi akan menyasar perusahaan, hotel, pelaku usaha pengguna air tanah, serta objek pajak reklame yang dinilai memiliki potensi penerimaan daerah.

Berdasarkan data Bapenda per 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, realisasi pajak air tanah telah mencapai Rp8,2 miliar atau 56,84 persen dari target Rp14,5 miliar. Sementara realisasi pajak reklame tercatat Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.

Pemkab Bekasi berharap pengawasan terpadu tersebut mampu menggali potensi pajak yang belum tergarap secara optimal sehingga target PAD 2026 dapat tercapai, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *