Polres Cianjur Bongkar Jaringan Ganja 14,8 Kg, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Buron

Cianjur, Sorottoday.id — Polres Cianjur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan menyita barang bukti seberat 14,819 kilogram. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi bagian dari jaringan yang sama.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus ini belum berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidik masih menelusuri asal pasokan ganja yang dipastikan berasal dari luar Kabupaten Cianjur serta memburu dua pelaku lain berinisial FL dan GH.

“Barangnya tidak dari Cianjur, dari wilayah lain yang belum bisa saya sebutkan. Kami masih mengejar tersangka FL dan GH,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini bermula dari penangkapan EM alias Eva Mustapa di kediamannya di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sebuah saung di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Cipanas yang diduga dijadikan tempat penyimpanan ganja.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket ganja kering dengan total berat 14,819 kilogram. Polisi juga menyita alat press vakum, timbangan elektronik, serta perlengkapan pengemasan yang diduga digunakan untuk menyiapkan ganja sebelum diedarkan.

Tak hanya itu, satu unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan. Perangkat tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri komunikasi antarpelaku, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang belum terungkap.

“Kami berhasil menyita satu buah handphone yang akan kami assessment. Kami akan menentukan apakah yang bersangkutan merupakan pengedar yang harus diproses hukum atau pengguna yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi,” kata Alexander.

Menurutnya, Polres Cianjur juga akan berkoordinasi dengan BNNK Cianjur untuk mendalami peta penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

Alexander menegaskan pengungkapan ini bukan akhir dari penyelidikan. Polisi masih mengejar dua buronan yang diyakini mengetahui alur distribusi ganja tersebut.

“Kami berharap pada konferensi pers berikutnya dapat menyampaikan perkembangan yang lebih besar. Ini bukan berarti peredaran narkotika semakin marak, tetapi menunjukkan bahwa kami terus melakukan penindakan agar barang haram ini tidak beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik hingga kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *