Tangerang, Sorottoday.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap dua pria berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena diduga menguasai ratusan butir obat keras daftar G ilegal yang diduga akan diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah masing-masing setelah polisi melakukan pengembangan kasus.
“FN merupakan orang pertama yang diamankan petugas,” ujar Indra dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 113 butir tramadol dan 753 butir hexymer. Seluruh barang bukti disimpan di dalam plastik hitam yang disembunyikan di jok sepeda motor milik FN.
Menurut Indra, sebagian besar obat keras tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir, sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
“Sebagian besar obat sudah dikemas dalam plastik klip bening. Diduga siap untuk diedarkan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FN mengaku obat-obatan tersebut merupakan milik AP. Berbekal keterangan itu, polisi kemudian menangkap AP di kediamannya. Kepada penyidik, AP mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Tangerang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FN dan AP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.







