Garut, sorottoday.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 44 juta batang rokok ilegal di Alun-Alun Garut, Rabu, Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026.
Kegiatan itu dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi meminta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal diperkuat hingga ke tingkat desa. Menurut dia, upaya pemberantasan tidak cukup hanya melalui penindakan aparat, tetapi juga harus memutus rantai distribusi dari distributor, pengecer, hingga warung-warung yang menjual produk tanpa pita cukai resmi, Rabu (24/6/2026).
“Kalau barangnya tidak ada di warung, tidak ada di distributor, tidak ada di pengecer, tidak akan ada yang merokok ilegal,” kata Dedi,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, juga tengah menyiapkan aplikasi pelaporan daring yang memungkinkan masyarakat melaporkan peredaran rokok ilegal. Pelapor rencananya akan mendapat insentif sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan.
Dedi menilai pemberantasan rokok ilegal penting karena penerimaan cukai berkontribusi terhadap pembiayaan sektor kesehatan. Ia juga menyoroti dampak konsumsi rokok terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Meski demikian, Dedi menyebut Kabupaten Garut memiliki potensi besar di sektor tembakau. Ia berharap daerah tersebut dapat mengembangkan industri rokok legal yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus tetap memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan berbagai instansi. Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp65,18 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp32,95 miliar.
“Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama stakeholder terkait berhasil menindak 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek,” ujar Djaka.
Menurut Djaka, kegiatan pemusnahan didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung penegakan hukum, pemusnahan barang ilegal, dan pembiayaan program kesehatan masyarakat, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia mengungkapkan peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan mendekati 14 persen dari total pasar rokok nasional. Kondisi itu dinilai mengurangi potensi penerimaan negara yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengimbau masyarakat tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Garut, kata dia, akan melibatkan camat dan kepala desa untuk memperkuat sosialisasi mengenai dampak hukum dan kerugian negara akibat peredaran produk tersebut.
Syakur menilai tingginya harga rokok legal akibat kenaikan cukai berpotensi mendorong sebagian konsumen beralih ke produk ilegal. Namun demikian, ia menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai tetap harus ditekan karena berdampak pada penerimaan negara dan program pelayanan publik yang dibiayai dari dana cukai.








