Serang, sorottoday.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat pencurian kabel persinyalan kereta api yang beraksi di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Empat pelaku berhasil diringkus, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena aksi para pelaku tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan ribuan penumpang yang menggunakan transportasi massal tersebut.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Banten yang dihadiri Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak fasilitas vital negara.
“Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu objek vital nasional. Fasilitas perkeretaapian merupakan infrastruktur strategis yang mendukung keselamatan dan kelancaran transportasi masyarakat,” tegas Dian.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian pertama terjadi di jalur kereta api KM 62+400 Kampung Maja Pasar, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Komplotan yang terdiri dari AN alias Unge, GR, SY, AG, IS, MU dan AR diketahui telah merencanakan pencurian kabel persinyalan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sejak jauh hari.
Pada Kamis malam, 26 Desember 2024, para pelaku berangkat menggunakan tiga sepeda motor menuju lokasi dan mulai beraksi sekitar pukul 00.30 WIB. Dengan menggunakan besi congkel, mereka membuka tutup beton saluran kabel di pinggir rel, kemudian memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi.
Tidak berhenti di situ, kabel yang berhasil dicabut kemudian dikupas untuk mengambil tembaga di dalamnya. Hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dibawa keluar untuk dijual kepada penadah.
“Para pelaku memiliki tugas masing-masing mulai dari membuka saluran kabel, memotong, menarik hingga mengupas kabel untuk mengambil tembaga yang akan dijual,” ungkap Dian.
Ironisnya, sehari setelah melakukan pencurian, para pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama untuk mengulangi aksinya.
Namun saat tengah beroperasi, keberadaan mereka diketahui Petugas Keamanan Dalam (PKD) PT KAI sehingga seluruh pelaku melarikan diri.
Dalam pelarian tersebut, para pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, telepon genggam Oppo A3S, tang potong, switer warna hitam hingga kabel persinyalan yang sudah terkelupas.
Tidak hanya beraksi di wilayah Lebak, sindikat ini juga diketahui melakukan pencurian kabel fasilitas perkeretaapian di kawasan Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas PT KAI menerima laporan adanya gangguan teknis pada jalur kereta. Setelah dilakukan pengecekan di sejumlah titik jalur rel, petugas menemukan enam unit kabel Counting Head hilang dari lokasi pemasangan.
Akibat pencurian tersebut, sistem persinyalan mengalami gangguan yang berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengalami kerugian materiil mencapai Rp248.598.000.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap empat tersangka pada 22 hingga 23 Mei 2026.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GR (23), AR (28), AN (28), dan MH (32).
Sementara dua pelaku lainnya, IS dan MU, masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO. Adapun dua tersangka lain berinisial SY dan AG saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka GR, AR, dan AN berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan MH bertindak sebagai penadah yang membeli hasil curian untuk diperjualbelikan kembali.
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menampung barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penadah menjadi salah satu faktor yang membuat tindak pidana seperti ini terus terjadi. Karena itu kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP tentang Penadahan. Para pelaku pencurian terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sedangkan penadah terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.








