Kota Tangerang | sorottoday.id – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Dua pria tak berkutik saat diamankan Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota, setelah kedapatan membawa ribuan butir obat daftar G dalam operasi dini hari, Kamis (23/4/2026).
Penindakan berlangsung di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor berujung pada pengungkapan besar.
Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan rapi di dalam tas serta jok kendaraan. Jumlah fantastis ini mengindikasikan kuat adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.
Kedua pelaku berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), warga Bogor, tak mampu mengelak. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
Tak hanya obat-obatan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, tas selempang, serta satu unit handphone yang diduga menjadi alat komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang mengancam generasi muda.
“Kami akan terus bergerak. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah hukum kami. Ini ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya dengan nada keras.
Ia juga menambahkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+, yang menitikberatkan pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat daftar G tersebut.
Kapolres turut mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran aktif warga dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran obat terlarang.
“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.














