banner 1000x500

Polda Banten Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Tersangka Diamankan

Serang | sorottoday.id Polda Banten memberikan update terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dua orang tersangka berinisial NU (23) dan ME (22) telah diamankan pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 10 April 2026.

“Kasus ini berawal pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon di Kecamatan Malingping. Peristiwa dipicu oleh tuduhan pencurian yang dilontarkan tersangka NU kepada ME,” ujar Maruli, Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, karena tidak mengakui tuduhan tersebut, ME kemudian diminta oleh NU untuk membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam atas arahan NU dan kemudian disebarluaskan hingga viral di media sosial.

“NU berperan meminta tindakan sumpah sekaligus mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan perbuatan menginjak kitab suci tersebut,” jelasnya.

Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat, 10 April 2026, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu buah kitab suci Al-Qur’an.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305 yang berkaitan dengan tindakan permusuhan terhadap agama, penyebaran ajaran yang memicu konflik, serta gangguan terhadap aktivitas keagamaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *