Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak, 7 Laporan Polisi Diproses

badge-check


Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak, 7 Laporan Polisi Diproses Perbesar

Serang | sorottoday.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Banten. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 7 laporan polisi (LP) terkait kasus pertambangan ilegal di Kawasan Hutan yang telah ditangani.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dari total laporan tersebut, 4 kasus merupakan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, serta 2 kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

“Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan tersangka LS alias BOH,” ujar Yudhis pada Kamis (09/04/2026).

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai terlapor, yakni Sdr. SR alias AN dan Sdr. AD.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui aktivitas penambangan emas dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang masuk dalam kawasan TNGHS. Hal ini diperkuat dengan hasil pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang tersebut terbukti berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan,” jelasnya.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan pemberkasan perkara.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional,” tegas Yudhis.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta melaporkan jika menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita