Serang | sorottoday.id — Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyerahkan kembali barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor kepada pemiliknya, Senin (6/4/2026), hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan hak korban dapat dipulihkan secara maksimal.
Korban, Ahmad Yani, mengaku bersyukur atas kerja cepat dan profesional aparat kepolisian dalam menangani laporannya hingga pelaku berhasil diamankan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Banten yang telah bekerja sigap mengungkap kasus ini. Kendaraan saya akhirnya bisa kembali dan pelaku juga sudah ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.
“Barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil diamankan dari hasil ungkap kasus pencurian telah kami serahkan kembali kepada pemilik yang sah. Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Polda Banten akan terus bertindak tegas dan profesional demi menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Di akhir, Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110.















