Serang | sorottoday.id — Polda Banten melalui jajaran Polres Serang bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan PT KHS, Kecamatan Ciruas.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, penjaga parkir saudara Malam menjelaskan bahwa pada malam hari para sopir yang menitipkan kendaraannya memberikan sejumlah uang sebagai jasa parkir secara sukarela, dengan kisaran antara Rp20 ribu hingga Rp70 ribu,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, sejumlah kendaraan bahkan diparkir dalam jangka waktu cukup lama, hingga beberapa hari. Dari hasil klarifikasi terhadap para sopir, diketahui bahwa mereka memarkirkan kendaraan atas kemauan sendiri tanpa adanya unsur paksaan maupun tarif yang ditentukan.
“Tidak ditemukan adanya indikasi pemaksaan. Para sopir menyatakan parkir dilakukan secara sukarela,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik kawasan PT KHS, Darman, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan ataupun melarang aktivitas penitipan kendaraan di lokasi tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman guna mengantisipasi potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Maruli.
Di akhir pernyataannya, ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center 110.















