Bandung | sorottoday.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Bandung memasuki babak baru. Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelimpahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap tersangka berinisial AS yang diduga terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. Kasus ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM subsidi untuk kepentingan pribadi.
“Yang bersangkutan telah dilimpahkan bersama barang bukti untuk proses hukum lanjutan di kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa Tahap II ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke meja hijau.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pada Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di ruas Tol Purbaleunyi KM 150 arah Cileunyi menuju Jakarta. Saat itu, petugas mengamankan kendaraan roda enam dengan tangki modifikasi yang mengangkut BBM jenis biosolar.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan barcode serta pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai untuk membeli BBM subsidi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang berisi puluhan foto barcode dan pelat nomor kendaraan, serta uang tunai hasil transaksi.
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Polresta Bandung menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang menyalahgunakan subsidi pemerintah,” tegasnya Jumat (3/4/2026).
Kini, tersangka AS beserta barang bukti telah resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.















