Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Naik Tahap, Tersangka AS Diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

badge-check


Foto Ist: Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung saat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dalam proses Tahap II perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Perbesar

Foto Ist: Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung saat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dalam proses Tahap II perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Bandung | sorottoday.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Bandung memasuki babak baru. Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelimpahan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap tersangka berinisial AS yang diduga terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. Kasus ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM subsidi untuk kepentingan pribadi.

“Yang bersangkutan telah dilimpahkan bersama barang bukti untuk proses hukum lanjutan di kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa Tahap II ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke meja hijau.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka pada Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di ruas Tol Purbaleunyi KM 150 arah Cileunyi menuju Jakarta. Saat itu, petugas mengamankan kendaraan roda enam dengan tangki modifikasi yang mengangkut BBM jenis biosolar.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan barcode serta pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai untuk membeli BBM subsidi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang berisi puluhan foto barcode dan pelat nomor kendaraan, serta uang tunai hasil transaksi.

Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Polresta Bandung menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang menyalahgunakan subsidi pemerintah,” tegasnya Jumat (3/4/2026).

Kini, tersangka AS beserta barang bukti telah resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita