banner 1000x500

Miris! Peredaran Tramadol dan Excimer Diduga Bebas Beredar di Garut, Warga Resah di Bulan Ramadan

Oplus_0

Garut | sorottoday.id – Peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol, Excimer, dan Trihexyphenidyl yang diduga tanpa izin edar kembali menjadi sorotan. Aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tersebut dilaporkan masih terjadi secara bebas di wilayah hukum Polres Garut, tepatnya di Jl. Cimanuk No. 41 Pataruman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Ironisnya, praktik penjualan obat keras tersebut disebut-sebut berlangsung secara terang-terangan, bahkan pada bulan suci Ramadan, tanpa terlihat adanya rasa takut terhadap penegakan hukum.

Jika mengacu pada aturan yang berlaku, peredaran obat keras daftar G seperti Excimer dan Tramadol tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Hal tersebut diatur dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun bagi para pelakunya.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan khawatir dengan maraknya peredaran obat keras tersebut. Menurut mereka, peredaran obat-obatan tanpa izin itu berpotensi merusak generasi muda, terlebih terjadi di tengah suasana Ramadan.

“Ini sangat meresahkan. Apalagi yang membeli bukan hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak sekolah mulai dari tingkat SMP hingga SMA,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menilai praktik tersebut dapat membawa dampak negatif bagi lingkungan, terutama terhadap generasi muda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, penunggu warung yang diduga menjual obat-obatan tersebut sempat memberikan pernyataan yang mengejutkan.

Ia mengaku berani menjual obat-obatan keras tersebut karena merasa telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

“Saya berani menjual obat-obatan seperti ini karena sudah koordinasi dengan APH setempat, bahkan kami selalu dilindungi,” ungkap penunggu warung tersebut kepada tim media.

Tidak hanya itu, penunggu warung juga menyebut adanya sosok yang diduga menjadi koordinator lapangan dan pemilik usaha tersebut.

“Korlap-nya bernama Basirun, pensiunan dari Polisi Militer, dan bosnya bernama Junjun atau Junaedi. Saya hanya orang yang jualan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Garut.

Pasalnya, menurut warga, peredaran obat keras seperti Tramadol dan Excimer sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas atau pemberantasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Sejumlah pihak mendesak Polda Jawa Barat dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Jika tidak segera ditindak, warga khawatir peredaran obat-obatan terlarang itu akan semakin meluas dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya meresahkan warga, tapi juga bisa meracuni bahkan mengancam keselamatan generasi muda bangsa,” ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *