banner 1000x500

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, Dua WN Rusia Ditangkap

Foto Ist: Kepala BNN RI bersama jajaran Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika jenis mephedrone jaringan Rusia di Gianyar, Bali.

Jakarta | sorottoday.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali berhasil mengungkap laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika jenis mephedrone atau yang dikenal sebagai party drug di sebuah vila di kawasan Gianyar, Bali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia serta sejumlah bahan baku dan peralatan produksi narkotika.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Januari 2026. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Vila Lavana De’Bale Marcapada, Blahbatuh, Gianyar.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka WN Rusia, yakni NT alias KK dan ST,” ujar Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui menggunakan beberapa vila di Bali untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Pelaku pertama berinisial KS, yang juga warga negara Rusia dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), sempat menyewa Villa Hill Stone di Uluwatu selama satu bulan. Vila tersebut hanya digunakan sebagai alamat penerimaan paket bahan kimia dan peralatan laboratorium yang dipesan melalui marketplace.

Setelah itu, KS meninggalkan Indonesia dan identitasnya digunakan oleh tersangka NT. Selanjutnya NT menyewa beberapa vila lain, di antaranya Villa Rena’s Kubu dan Villa Lavana, untuk menerima paket bahan baku. Tersangka ST kemudian tinggal di vila tersebut selama dua bulan untuk menerima kiriman barang.

Barang-barang tersebut dikumpulkan menggunakan metode dead drop sebelum dipindahkan ke Vila Lavana yang dijadikan lokasi produksi narkotika.

BNN mengungkapkan sebagian bahan baku pembuatan mephedrone berasal dari China. Setelah bahan dan peralatan terkumpul, tersangka NT yang berperan sebagai “koki” mulai memproduksi narkotika pada malam hari.

“Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita hingga 04.00 Wita,” kata Suyudi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya mephedrone dalam bentuk padatan seberat 644 gram dan cairan sebanyak 7.250 mililiter, sehingga total bruto mencapai sekitar 7,8 kilogram. Selain itu, ditemukan pula prekursor atau bahan baku narkotika padatan sebanyak 2.600 gram serta cairan sebanyak 219.780 mililiter.

Petugas juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, syringe, jeriken, serta alat pengaduk kimia (magnetic stirrer).

“Hasil uji cepat laboratorium menunjukkan material yang ditemukan positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone,” jelasnya.

BNN juga mengungkap adanya aliran dana terselubung melalui mekanisme layering menggunakan money changer untuk memutus jejak transaksi perbankan. Tersangka NT diketahui menerima bayaran secara bertahap dari KS dengan total puluhan juta rupiah.

BNN telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri dugaan pemalsuan paspor yang digunakan oleh NT dan ST.

Suyudi menegaskan bahwa mephedrone merupakan narkotika golongan I yang termasuk kelompok katinon sintetis dengan efek stimulan dan halusinogen kuat. Zat ini sering disebut sebagai designer drug atau party drug karena kerap disalahgunakan dalam pesta malam.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen BNN untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Dari operasi ini diperkirakan lebih dari 31.576 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, aparat masih memburu tersangka KS yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *