Kota Tangerang | sorottoday.id – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik penjualan obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial Bibit alias Pedok (47) diamankan polisi karena diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer secara ilegal. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari kemudian melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp168 ribu yang diduga hasil penjualan obat, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi kalangan remaja yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Bibit dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui call center Polri 110. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat ilegal,” tutup Jauhari.








