banner 1000x500

Pasutri Perekrut Gadis Muda Jadi PSK Online Dibekuk, Polda Banten Bongkar Kasus TPPO Bermodus Lowongan Kerja

Foto Ist: Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (05/03/2026).

Serang | sorottoday.id – Praktik kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terbongkar di wilayah Banten. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus iming-iming pekerjaan yang menjerat gadis muda hingga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) online.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Banten atas praktik eksploitasi perempuan muda.

“Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27),” ujar Maruli, Kamis (05/03/2026).

Menurutnya, kedua tersangka menjalankan modus merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun setelah korban berada di bawah kendali pelaku, mereka justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

Lebih lanjut, korban kemudian dipromosikan melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali kencan. Dari hasil penyelidikan, praktik kejahatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Salah satu korban yang berhasil diungkap dalam kasus ini adalah Mawar (17), yang awalnya dijanjikan pekerjaan layak. Namun kenyataannya, korban justru dipaksa melayani pelanggan dalam jumlah yang tidak manusiawi.

“Korban dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kemudian dipaksa melayani hingga lima orang dalam sehari. Tersangka juga menjanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi,” jelas Maruli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tegasnya.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan serta penanganan khusus, sementara Polda Banten juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *