Bogor | sorottoday.id — Dunia pers nasional kembali diguncang insiden kelam. Seorang staf redaksi media online Kriminal Xpost, Suniawati, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan brutal di wilayah hukum Polres Bogor. Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Jasinga dan memantik gelombang keprihatinan luas, karena kekerasan terhadap insan pers dinilai sebagai tamparan keras bagi kebebasan jurnalistik di Indonesia.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/15/11/2026/JBR/Res.Bgr/Sektor Jasinga, insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 23 Februari 2026. Korban mendatangi Polsek Jasinga sekitar pukul 22.15 WIB untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ka SPKT Polsek Jasinga, AIPDA Ferry Setiawan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Setu, Kecamatan Jasinga, tepatnya di sebuah pos depan vila milik warga bernama Ratno Mario. Saat itu, Suniawati tidak sendirian. Ia tengah bersama anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun, berinisial SKP. Fakta ini menambah luka batin mendalam, karena korban harus mengalami kekerasan di depan mata anaknya sendiri.
Dalam keterangan laporan, pelaku berinisial ASH diduga melakukan pemukulan secara langsung menggunakan tangan kosong. Pukulan tersebut menghantam pipi kiri korban, membuat Suniawati tersungkur ke tanah dan tak mampu memberikan perlawanan berarti.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik berupa lecet pada siku tangan kanan akibat benturan dengan tembok di lokasi kejadian. Tak hanya itu, korban juga melaporkan kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp100.000. Luka fisik dan kerugian tersebut kini menjadi bukti awal dalam pengusutan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Status Suniawati sebagai insan pers aktif diperkuat dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) media Kriminal Xpost Nomor 009/Red/XII-2025, dengan masa tugas berlaku hingga 10 Desember 2026. Sebagai Staf Redaksi, ia merupakan bagian dari pilar penyampai informasi publik yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan penghormatan profesi.
Menanggapi insiden ini, Pimpinan Redaksi Kriminal Xpost mengeluarkan pernyataan keras. “Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan staf media. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menjaga martabat pers di Indonesia,” tegasnya dalam rilis resmi.
Solidaritas dari kalangan jurnalis dan komunitas pers pun mengalir deras. Sejumlah organisasi pers menegaskan bahwa kekerasan terhadap awak media adalah ancaman nyata bagi kemerdekaan pers dan demokrasi. Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap tindakan fisik, intimidasi, maupun teror terhadap siapa pun yang mengabdikan diri di dunia jurnalistik.
Kini, kasus tersebut tengah dalam penanganan serius Polsek Jasinga. Publik dan komunitas pers menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar keadilan bagi Suniawati benar-benar ditegakkan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap insan pers adalah harga mati, demi menjaga martabat hukum dan demokrasi di Indonesia.








