Balikpapan | sorottoday.id – Polemik dugaan wanprestasi yang menyeret PT Banti Indonesia di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memasuki babak baru. Melalui Surat Nomor 02/RH-RHS/II/2026, kuasa hukum resmi melayangkan somasi/teguran kepada perusahaan yang beralamat di Jl. Syarifuddin Yoes, Komp. Balikpapan Regency Ruko New Caribbean Blok W6 No.10, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Somasi tersebut dilayangkan atas dugaan ingkar janji pembayaran kepada tiga perusahaan sejak tahun 2024 hingga 2025, yang hingga memasuki tahun 2026 disebut belum juga direalisasikan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa PT Banti Indonesia berdalih belum melakukan pembayaran karena masih menunggu pelunasan dari PT PPA selaku subkontraktor PT Adaro Indonesia. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak manajemen PT PPA yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa seluruh pembayaran kepada PT Banti telah selesai dan dinyatakan clear.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan wanprestasi terhadap para mitra usaha lokal yang terdampak.
Adapun rincian kewajiban yang belum dibayarkan meliputi:
- Sewa kantor atas nama IS selama 2 bulan sebesar Rp17.000.000
- Tagihan catering atas nama Win sebesar Rp42.260.000
- Sewa unit kendaraan atas nama Abg sebesar Rp76.500.000
Total nilai kewajiban tersebut mencapai lebih dari Rp135 juta, nominal yang dinilai kecil bagi perusahaan besar, namun sangat berdampak bagi pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari pembayaran tersebut.
Para korban mengaku telah berulang kali melakukan konfirmasi melalui telepon, SMS, hingga mendatangi langsung kantor PT Banti Indonesia di Balikpapan, namun tidak mendapatkan respons.
Perwakilan PT Banti, Roy Penturi, sempat meminta Ibu Refa dari Jakarta untuk memediasi dengan janji pembayaran segera direalisasikan. Abed dari PT Banti Balikpapan juga disebut menjanjikan respons positif. Namun, menurut para korban, seluruh janji tersebut tidak terealisasi.
Bahkan, Roy Penturi disebut sempat menghubungi redaksi media dan mengancam akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan tertanggal 19 Januari 2026.
Merasa dirugikan secara materil dan immateril, Abd, IS, dan Win menunjuk kuasa hukum Robert Hendra Sulu, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa Nomor 02/RH-RHS/II/2026.
Secara hukum, tindakan tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 1238 KUHPerdata tentang debitur yang lalai setelah dinyatakan dengan surat peringatan (somasi);
- Pasal 1243 KUHPerdata mengenai kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan;
- Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
Selain itu, apabila unsur kesengajaan dan itikad tidak baik terbukti, perkara ini juga berpotensi dikaji berdasarkan:
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan;
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sepanjang memenuhi unsur pidana sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Kerugian yang dialami para klien tidak hanya sebatas nominal tagihan. Abd, IS, dan Win mengaku mengalami:
- Keterlambatan pembayaran gaji karyawan
- Kesulitan membayar rental dan leasing kendaraan
- Penyitaan unit mobil oleh dealer
- Usaha mengalami kondisi fakum hingga terancam pailit
Ibu Win bahkan disebut terpaksa mengambil dana pinjaman bank untuk menutup biaya operasional selama dua tahun terakhir.
“Cukup kami saja yang mengalami dampak hingga fakum usaha dan terancam kehilangan aset,” tegas Abd.
Kuasa hukum Robert Hendra Sulu berharap adanya itikad baik dari PT Banti Indonesia untuk melunasi seluruh kewajiban dalam waktu 14 hari kalender sejak somasi diterima.
Apabila tidak dipenuhi, maka kliennya akan menempuh upaya hukum baik secara perdata melalui gugatan wanprestasi maupun langkah hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan, khususnya bagi pelaku usaha kecil di wilayah Kalimantan Timur, yang berharap agar persoalan serupa tidak kembali terulang dan kemitraan bisnis tetap berjalan secara profesional, transparan, serta beritikad baik.








