Menu

Mode Gelap
Aksi Nyata Hari Bumi, Intan Nurul Hikmah Pimpin Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni Resmikan Kantor BPJS Tigaraksa, Moch Maesyal Rasyid Tancap Gas Perkuat Layanan Kesehatan 3,5 Juta Warga Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Merah Putih Cisoka Berjalan Lancar, 60 Warga Belajar Ikuti Ujian K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

Berita

Polsek Cikupa Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, 7.550 Butir Disita

badge-check


Foto Ist: Barang bukti ribuan butir obat keras tanpa izin edar yang berhasil diamankan jajaran Polsek Cikupa dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Perbesar

Foto Ist: Barang bukti ribuan butir obat keras tanpa izin edar yang berhasil diamankan jajaran Polsek Cikupa dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Tangerang | sorottoday.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, jajaran Polsek Cikupa di bawah naungan Polresta Tangerang berhasil membongkar peredaran gelap ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar. Seorang pria berinisial DM (30) diamankan bersama 7.550 butir obat keras yang diduga ilegal.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) siang terkait aktivitas pengiriman paket mencurigakan dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah bergerak cepat ke Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.

Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah bersiap mengirim sejumlah paket. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat tanpa izin edar yang terdiri dari:

  • 3.750 butir Tramadol
  • 1.800 butir Trihexphenidil
  • 2.000 butir Hexymer

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk operasional pelaku.

Tersangka DM yang diketahui berstatus pengangguran langsung digelandang ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan dua alat bukti, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama dan dilakukan penahanan.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya, terlebih menjelang Ramadan.

“Ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang ingin merusak masa depan bangsa, terutama di momentum bulan penuh berkah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus dalami, termasuk asal-usul barang dan siapa saja yang terlibat. Ini komitmen kami untuk membersihkan wilayah dari peredaran gelap obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Intan Canangkan GASPOL, Jurus Baru Kendalikan Inflasi dan Harga Bahan Pokok di Tangerang

22 April 2026 - 20:27 WIB

K3S Ciampea Bantah Isu Pungli Asesmen Sumatif, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

22 April 2026 - 12:18 WIB

Polda Banten Sikat Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, Alat Berat Disita

21 April 2026 - 20:03 WIB

Bisnis Haram Obat Keras Raup Jutaan Rupiah per Hari di Batujajar

20 April 2026 - 22:26 WIB

Guru Silat di Serang Terjerat Kasus Pencabulan Anak dan Aborsi, 11 Korban Terungkap

20 April 2026 - 21:56 WIB

Trending di Berita