Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Toko Elektronik di Jatiasih Diduga Jadi Kedok Bisnis Haram Tramadol, Polisi Jangan Diam!

badge-check


Foto Ist: Suasana sebuah toko di Jalan Swatantra, Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, yang diduga berkedok usaha elektronik namun disinyalir menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G. Perbesar

Foto Ist: Suasana sebuah toko di Jalan Swatantra, Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, yang diduga berkedok usaha elektronik namun disinyalir menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G.

Kota Bekasi | sorottoday.id – Modus lama dengan wajah baru kembali mencuat. Sebuah toko berkedok elektronik di Jalan Swatantra Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga kuat menjadi lapak peredaran obat keras golongan G.

Praktik ini disebut-sebut berlangsung terang-terangan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Ironisnya, maraknya peredaran obat keras dengan modus toko elektronik hingga konter seluler dinilai seolah tak tersentuh penegakan hukum.

Berdasarkan pantauan dilapangan, toko tersebut tampak seperti gerai elektronik biasa. Namun, aktivitas keluar-masuk didominasi kalangan remaja dan anak muda, bukan pembeli perangkat elektronik.

Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar, pelaku diduga menyamarkan usaha sebagai toko elektronik. Etalase dan tampilan depan dibuat seolah menjual barang elektronik, padahal yang diperjualbelikan diduga obat keras golongan G tanpa resep dokter.

Warga sekitar mulai resah. Mereka khawatir peredaran obat keras ilegal ini merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita