Menu

Mode Gelap
Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis Sindikat Oplosan LPG 3 Kg di Lebak Raup Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita

Dugaan Bisnis Haram Obat Keras Ilegal Cemari Cisaranten Wetan

badge-check


Foto Ist: Tampak sebuah kios sederhana di kawasan permukiman yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal berkedok warung kelontong di Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. Perbesar

Foto Ist: Tampak sebuah kios sederhana di kawasan permukiman yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal berkedok warung kelontong di Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kota Bandung | sorottoday.id – Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tengah berada dalam bayang-bayang ancaman serius. Dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan obat daftar G lainnya disebut berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut. Jika benar, ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini bom waktu sosial yang bisa menghancurkan generasi muda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat keras tersebut diduga diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter melalui kios dan warung berkedok usaha kecil. Transaksi disebut berlangsung pada jam-jam tertentu, dengan sasaran utama remaja dan pemuda.

Warga menilai pola peredaran ini semakin sistematis dan berani. “Kalau benar dijual bebas, ini sudah keterlaluan. Anak-anak sekolah bisa dengan mudah mengaksesnya. Ini darurat,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Obat golongan G hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan medis ketat. Penyalahgunaan Tramadol dapat memicu ketergantungan, gangguan saraf, penurunan kesadaran, hingga risiko gangguan mental serius.

Peredarannya tanpa izin bukan hanya melanggar aturan kesehatan tetapi juga berpotensi dijerat sanksi pidana berat. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut sudah masuk kategori kejahatan yang mengancam keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Jalani Detoksifikasi, Tersangka Kepemilikan Tramadol di Kronjo Kembali Jalani Proses Hukum

16 April 2026 - 22:17 WIB

AHY Apresiasi Hunian Nelayan di Mauk Tangerang, Kolaborasi Pusat-Daerah Dinilai Jadi Model Pembangunan Berkelanjutan

16 April 2026 - 22:06 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus LPG Oplosan, 11 Tersangka Diamankan

16 April 2026 - 22:00 WIB

Pemdes Sinar Laut Klarifikasi Isu Sengketa Lahan, Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Data

16 April 2026 - 21:37 WIB

Kasus Pornografi Anak Terbongkar di Indramayu, Pelaku Imingi Korban Gaji Fantastis

15 April 2026 - 20:54 WIB

Trending di Berita