Kota Bandung | sorottoday.id – Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tengah berada dalam bayang-bayang ancaman serius. Dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan obat daftar G lainnya disebut berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut. Jika benar, ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini bom waktu sosial yang bisa menghancurkan generasi muda.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat keras tersebut diduga diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter melalui kios dan warung berkedok usaha kecil. Transaksi disebut berlangsung pada jam-jam tertentu, dengan sasaran utama remaja dan pemuda.
Warga menilai pola peredaran ini semakin sistematis dan berani. “Kalau benar dijual bebas, ini sudah keterlaluan. Anak-anak sekolah bisa dengan mudah mengaksesnya. Ini darurat,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Obat golongan G hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan medis ketat. Penyalahgunaan Tramadol dapat memicu ketergantungan, gangguan saraf, penurunan kesadaran, hingga risiko gangguan mental serius.
Peredarannya tanpa izin bukan hanya melanggar aturan kesehatan tetapi juga berpotensi dijerat sanksi pidana berat. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut sudah masuk kategori kejahatan yang mengancam keselamatan publik.








