banner 1000x500

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah segala bentuk isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lain yang melekat pada media siber seperti blog, forum, dan kolom komentar.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita wajib melalui proses verifikasi.

b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan apabila:

  • Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  • Subjek berita belum diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
  • Media mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan, yang dimuat pada bagian akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring.

d. Setelah berita dimuat, media wajib melanjutkan proses verifikasi dan menyajikan hasilnya dalam berita pemutakhiran (update) yang ditautkan dengan berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC secara jelas dan tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan UGC.

c. Pengguna wajib menyatakan persetujuan bahwa UGC yang dipublikasikan:

  • Tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
  • Tidak mengandung ujaran kebencian, prasangka SARA, atau ajakan kekerasan;
  • Tidak bersifat diskriminatif dan tidak merendahkan martabat manusia.

d. Media siber berwenang mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan.

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

f. Media siber wajib melakukan koreksi, penyuntingan, atau penghapusan UGC yang melanggar ketentuan paling lambat 2 x 24 jam sejak pengaduan diterima.

g. Media siber tidak dibebani tanggung jawab atas UGC yang melanggar ketentuan sepanjang telah memenuhi butir a–f.

h. Media siber bertanggung jawab apabila tidak melakukan tindakan korektif setelah batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait serta mencantumkan waktu pemuatannya.

c. Media yang mengutip berita dari media siber lain wajib mengikuti koreksi yang dilakukan media asal.

d. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, trauma korban, atau pertimbangan Dewan Pers.

b. Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

c. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.

b. Konten berbayar wajib mencantumkan keterangan yang jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, “Ads”, atau “Sponsored”.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini wajib dicantumkan secara terbuka dan jelas di media siber.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012