Tangerang, Sorottoday.id — Advokat Firdaus Owiwobo menegaskan laporan terhadap akademisi Rocky Gerung dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut laporan tersebut merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bukan Pasal 160 KUHP lama seperti yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Penjelasan Firdaus itu muncul di tengah polemik penerapan pasal makar yang turut mendapat kritik dari pengamat politik Ferdinand Hutahaean. Perbedaan pandangan keduanya berpusat pada dasar hukum pelaporan dan penilaian terhadap unsur pidana yang dituduhkan.
Firdaus menjelaskan, laporan yang disampaikannya menggunakan Pasal 193 juncto Pasal 17 KUHP baru. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan makar terhadap pemerintah yang sah serta aturan mengenai percobaan tindak pidana, Rabu (14/10/2026).
Ia menilai, substansi laporan perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, bukan semata-mata mengacu pada aturan pidana lama.
“Dua orang tersebut telah melakukan provokasi yang menimbulkan gejolak di masyarakat. Di KUHP baru ada pasal percobaan niat jahat. Pihak kepolisian menerima laporan ini karena prosedur dan unsur hukumnya terpenuhi,” ujar Firdaus.
Firdaus juga meminta pihak yang mengkritik langkahnya agar mencermati kembali ketentuan dalam KUHP baru sebelum menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Menurut dia, penerimaan laporan oleh kepolisian menunjukkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima untuk diproses sesuai prosedur. Namun, penerimaan laporan tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean menilai pelaporan terhadap Rocky Gerung dan Denny Indrayana tidak tepat apabila hanya bertumpu pada kritik politik atau langkah yang ditempuh melalui mekanisme konstitusional.
Ferdinand berpandangan, penilaian terhadap dugaan makar harus mengacu pada unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Ia menolak anggapan bahwa kritik atau perbedaan pandangan politik dapat secara otomatis dikategorikan sebagai makar.
“Tindakan kritik maupun upaya hukum yang ditempuh secara konstitusional tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Langkah pelaporan ini keliru dalam memahami unsur-unsur pidana,” tegas Ferdinand.
Ia juga meminta agar penerapan pasal pidana, khususnya yang berkaitan dengan makar, dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap kebebasan berpendapat dan hak konstitusional warga negara.
Polemik antara Firdaus dan Ferdinand memperlihatkan adanya perbedaan penafsiran mengenai penerapan ketentuan makar dalam KUHP baru.
Di satu sisi, Firdaus meyakini laporan yang diajukannya memiliki landasan hukum. Di sisi lain, Ferdinand mempertanyakan ketepatan penerapan pasal tersebut terhadap tindakan yang dinilainya berada dalam koridor konstitusional.
Pada akhirnya, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, fakta yang dapat diverifikasi, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Status laporan yang diterima kepolisian tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan melalui proses hukum, perbedaan pandangan kedua pihak tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari polemik hukum yang membutuhkan pengujian berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan.
(Red)







