Bogor, Sorottoday.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk memastikan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Langkah tersebut salah satunya diwujudkan melalui Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas yang diluncurkan pada 28 Juli 2026. Panduan ini kini tersedia dalam format digital agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma’rup, mengatakan panduan tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah, kementerian/lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, serta organisasi penyandang disabilitas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami menyampaikan apresiasi kepada Kemenko PMK bersama seluruh kementerian, lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh pihak yang telah mengawal penyusunan buku panduan ini,” ujar Farid.
Menurut Farid, proses penyusunan panduan tersebut berawal dari pembentukan Konsorsium Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas di Kabupaten Bogor pada 2024.
Kolaborasi tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi dalam penyusunan buku panduan yang diluncurkan pada 2026.
“Pengalaman ini semakin meyakinkan kami bahwa kebijakan yang baik lahir dari kolaborasi, pengalaman di lapangan, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas,” katanya.
Farid menyebut TPPO masih menjadi tantangan yang perlu diantisipasi. Terlebih, Kabupaten Bogor memiliki wilayah luas dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa yang tersebar di 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan.
Menurutnya, rentang kendali wilayah, mobilitas penduduk yang tinggi, serta perkembangan teknologi menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam pencegahan TPPO.
“Pencegahan harus dimulai dari desa, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Pemerintah juga tidak mungkin bekerja sendiri,” ujarnya.
Lengkapi Regulasi yang Sudah Ada
Upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Bogor sebelumnya telah memiliki landasan melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memperkuat pencegahan, perlindungan, penanganan, hingga rehabilitasi korban TPPO di Kabupaten Bogor.
Namun, Pemkab Bogor menilai perkembangan modus kejahatan, mobilitas masyarakat, serta teknologi informasi membuat kapasitas pemerintah daerah perlu terus beradaptasi.
Karena itu, buku panduan berbasis digital tersebut dinilai dapat memperkuat implementasi kebijakan yang sudah ada.
“Buku ini melengkapi implementasi regulasi yang telah kami miliki sekaligus memperkaya perspektif pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau seluruh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Farid.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan TPPO merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak pada korban.
Karena itu, pencegahan dan penanganannya harus dilakukan secara inklusif dan tanpa diskriminasi.
“Kehadiran panduan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO mampu menjangkau seluruh masyarakat dan korban tanpa terkecuali, termasuk mereka yang menghadapi kerentanan berlapis, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” ujar Woro.
Ketua Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA), Suarni Daeng Caya, berharap buku tersebut dapat menjadi referensi bersama bagi pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat.
“Semoga panduan ini dapat menjadi referensi bersama bagi pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari TPPO,” katanya.
Panduan tersebut disusun melalui kolaborasi dan fasilitasi Pemkab Bogor sejak tahap awal, dengan dukungan program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) bersama YASAJA.
Masyarakat dapat mengakses Buku Digital Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas melalui tautan yang disediakan Pemkab Bogor.
Selain buku digital, tersedia pula video animasi sebagai media edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan serta penanganan TPPO yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Pemkab Bogor berharap panduan tersebut dapat digunakan oleh perangkat daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, serta masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
Pemkab Bogor juga mendorong agar kolaborasi yang terbangun dalam penyusunan panduan tersebut dapat dikembangkan menjadi gerakan bersama di berbagai daerah di Indonesia.
(Red)







