Tangerang, Sorottoday.id — Pembangunan gapura di Jalan Aria Wangsakara, Komplek Sukamulya No. 43, RT 001/RW 08, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
pekerjaan fisik yang telah mendirikan dua pilar utama tersebut tidak terlihat dilengkapi papan informasi pembangunan di lokasi, Rabu (23/9/2026).
Pantauan di lokasi, dua pilar gapura telah berdiri di akses keluar-masuk permukiman. Namun, tidak tampak papan informasi yang memuat keterangan mengenai pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, nilai proyek, maupun waktu pelaksanaan pembangunan.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan sumber pembiayaan pembangunan gapura. Belum diketahui apakah pembangunan tersebut merupakan program pemerintah, pekerjaan yang dibiayai pengembang sebagai bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), atau berasal dari sumber pembiayaan lainnya.
Selain aspek transparansi, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang juga perlu memastikan aspek teknis dan legalitas pembangunan tersebut. Hal itu mencakup kesesuaian dengan ketentuan tata ruang serta persyaratan bangunan yang berlaku.
Jika pembangunan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan informasi mengenai kegiatan fisik menjadi hal penting untuk dipastikan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang pada prinsipnya menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Dalam UU KIP, badan publik juga memiliki kewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, termasuk informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila pembangunan gapura tersebut bersumber dari anggaran pemerintah, informasi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, dasar kegiatan, serta waktu pelaksanaan patut dipastikan keterbukaannya kepada publik.
Meski demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Kondisi tersebut lebih tepat menjadi dasar untuk meminta penjelasan terbuka mengenai pihak yang bertanggung jawab, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, dasar pembangunan, serta alasan tidak terlihatnya papan informasi di lokasi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan gapura tersebut terkait sumber dana, nilai pekerjaan, identitas pelaksana, dasar pembangunan, maupun alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, konfirmasi dan klarifikasi selanjutnya akan dimintakan kepada pihak pelaksana pembangunan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, DTRB Kabupaten Tangerang.
Informasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
(Erik)







