Bogor, Sorottoday.id — Aktivitas angkutan material yang diduga berkaitan dengan galian C di Kampung Nungaherang, Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Bukan sekadar debu dan lalu-lalang kendaraan berat. Warga mempersoalkan kemacetan, parkir kendaraan di sembarang tempat, hingga tidak jelasnya pengaturan jam operasional truk yang melintasi akses masyarakat.
Dampaknya dirasakan langsung pengguna jalan. Pelajar yang setiap hari melewati jalur tersebut disebut berpotensi terlambat tiba di sekolah.
“Kadang kita terlambat sekolah karena macet. Mobil ditaruh di mana-mana dan tidak mengatur jam operasional,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (13/9/2026).
Warga itu mengaku berasal dari wilayah sekitar dan jalan tersebut merupakan akses yang kerap digunakannya untuk bersekolah.
“Saya asli orang sini, cuma beda kampung. Jalan itu yang sering saya lewati kalau sekolah,” katanya.
Legalitas Dipertanyakan, Pengawasan Disorot, Persoalan kemudian melebar, siapa pengelola kegiatan tersebut dan atas dasar izin apa aktivitasnya berjalan.
Hasil penelusuran media menemukan informasi yang mengaitkan kegiatan galian tersebut dengan seseorang yang dikenal sebagai “Bos Iri”. Namun, identitas pengelola, pemegang izin, serta legalitas kegiatan belum dapat dipastikan secara independen dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
Karena itu, label “galian C ilegal” belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang.
Yang menjadi persoalan, apabila aktivitas usaha memang berlangsung di tengah akses masyarakat, pemerintah tidak cukup hanya memeriksa ada atau tidaknya izin.
Pelaksanaan di lapangan, jalur angkutan, jam operasional, serta dampaknya terhadap keselamatan dan kelancaran warga juga patut diawasi.
Pemerintah Desa Tegallega dan Kecamatan Cigudeg didorong memberikan penjelasan mengenai keberadaan aktivitas tersebut. Pemkab Bogor dan instansi teknis terkait juga perlu turun memeriksa legalitas serta kondisi di lapangan.
Sebab, izin bukan cek kosong untuk mengabaikan kepentingan publik.
Ketika truk berat diduga membuat akses warga tersendat dan pelajar harus menghadapi kemacetan, pertanyaan publik.
menjadi semakin jelas, Siapa pengelolanya? Apa izin kegiatannya, Siapa yang mengatur jam operasional truk Dan siapa yang bertanggung jawab jika akses warga terus terganggu.
(Red)







