Tangerang, sorottoday.id – Aksi unjuk rasa yang masih berlangsung di depan PT Pemi AW, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Selain melakukan pemblokiran akses masuk perusahaan, massa aksi diduga melakukan sejumlah tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum, mulai dari perusakan kamera pengawas (CCTV) hingga pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan.
Dalam aksi tersebut, dua gerbang utama PT Pemi AW ditutup menggunakan truk pikap dan tenda, sehingga aktivitas keluar masuk perusahaan terganggu.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerhati Hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, SH, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam aksi tersebut.
“Apabila benar terjadi perusakan fasilitas perusahaan dan tindakan yang melanggar hukum, saya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum atau merugikan pihak lain,” tegas Inuar, Kamis (16/7/2026).
Di sisi lain, pihak PT Pemi AW mengaku telah beberapa kali berupaya membangun komunikasi dengan warga melalui pertemuan yang digelar di lingkungan perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, seluruh upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Menurut perwakilan perusahaan, setiap proses dialog kerap menemui jalan buntu sehingga penyelesaian persoalan belum tercapai.
Dalam aksi terbaru, perusahaan menyebut terdapat tuntutan agar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diserahkan kepada warga. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena perusahaan menegaskan hanya memiliki limbah non-B3, sementara limbah B3 wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan limbah B3 memiliki prosedur yang ketat dan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin sesuai regulasi. Karena itu, perusahaan tidak dapat menyerahkan limbah tersebut kepada siapa pun,” jelas perwakilan perusahaan.








